Keterbukaan Informasi Publik mempunyai makna yang luas karena semua pengelolaan badan-badan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, substansi dari UU KIP adalah setiap badan publik berkewajiban untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat. Substansi lain dari UU KIP adalah masyarakat diberikan hak untuk memohon informasi yang belum disediakan oleh badan publik berdasarkan prosedur yang diatur dalam UU KIP serta badan publik harus membangun aplikasi resmi untuk menampung, mengelola, serta mengirim informasi secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.